Rapat Koordinasi Bahas Ganti Rugi Lahan Bendungan Mbay dan Status Tanah Malasera di Kabupaten Nagekeo

Rapat Koordinasi Bahas Ganti Rugi Lahan Bendungan Mbay dan Status Tanah Malasera di Kabupaten Nagekeo

Rabu, 6 Agustus 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan bersama Kementerian ATR/BPN, Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Kejaksaan, dan Pemerintah Kabupaten Nagekeo menggelar rapat koordinasi secara virtual untuk membahas dua isu strategis, yaitu percepatan pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Bendungan Mbay-Lambo dan penyelesaian status tanah Malasera.

Isu Pertama: Ganti Rugi Lahan Bendungan Mbay-Lambo
Dalam rapat disepakati bahwa Kantor Pertanahan (Kantah) Nagekeo akan melengkapi bahan usulan terkait 30 bidang tanah yang akan diusulkan kepada Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II. Usulan tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk proses pembayaran ganti rugi.
Sebagai tindak lanjut, rapat koordinasi lanjutan akan dilaksanakan setelah usulan dari Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II diajukan ke LMAN, dengan tenggat waktu paling lama 14 (empat belas) hari. Hasil rapat ini juga akan ditembuskan kepada Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan untuk pengawasan lebih lanjut.

Isu Kedua: Status Tanah Malasera
Untuk penyelesaian status tanah Malasera di Kecamatan Aesesa, Pemda Nagekeo disarankan mengajukan permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion) ke Kejaksaan Negeri Ngada yang ditembuskan ke Kejati NTT. Pemda juga diminta untuk bersurat ke Kejaksaan Negeri Ngada guna memastikan apakah tanah tersebut masih menjadi objek perkara.
Selain itu, Pemda Nagekeo akan mengirimkan permohonan penghapusan Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2008 atas nama PT. Prima Indo Megah kepada Kantah Nagekeo, agar tanah tersebut dapat kembali menjadi milik Pemda. Selanjutnya, Pemda akan mengajukan permohonan Hak Pakai atas tanah tersebut.

Melalui rapat ini diharapkan proses percepatan penyelesaian ganti rugi lahan untuk Bendungan Mbay-Lambo dapat segera dilaksanakan, serta permasalahan hukum terkait tanah Malasera dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi mendukung kelancaran pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan publik.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan