Tahap II Perkara Tindak Pidana PENCABULAN TERHADAP ANAK Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar
Pada Hari Rabu, 06 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Kepulauan Selayar yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum, Monika Ardia Ningsi Massora, S.H.
Tersangka berinisial A diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
Dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selayar untuk menjalani persidangan.