Berawal dari Masalah Utang Antar Keluarga Tiga Tersangka Penganiayaan di Jeneponto Bebas Lewat Keadilan Restoratif Kejati Sulsel
KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menerapkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice - RJ) untuk menyelesaikan perkara pidana penganiayaan ringan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Usulan penghentian penuntutan ini disetujui setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Koko Erwinto Danarko, serta jajaran pidum di Kejati Sulsel, Senin (10/11/2025).
Ekspose perkara RJ ini juga diikuti oleh Kajari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa, Kasi Pidum, Kasmawati Saleh, dan jajaran secara virtual dari Kejari Jeneponto.
Kejari Jeneponto mengajukan usulan RJ untuk perkara tindak pidana Penganiayaan Ringan secara bersama-sama yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Perkara ini melibatkan tiga orang tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban, yaitu:
Tersangka I, DA (43 tahun, Ibu Rumah Tangga), merupakan keponakan dari Korban.
Tersangka II, MA (56 tahun, Ibu Rumah Tangga), adalah ipar dari suami Korban.
Tersangka III, MS (19 tahun, Wiraswasta), merupakan cucu dari Korban.
Korban, MP (55 tahun, Ibu Rumah Tangga).
Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Selasa, 28 April 2025, sekitar pukul 20.15 WITA, ketika Korban MP datang ke rumah saksi Murni Binti Paki untuk mengantarkan sayuran. Korban kemudian ditegur oleh Tersangka I DA terkait masalah utang, yang memicu adu mulut. Karena emosi, DA segera menarik rambut Korban MP dengan kedua tangan, mendorong Korban ke dinding, lalu membenturkan pipi Korban ke lantai teras beberapa kali. Melihat kejadian tersebut, Tersangka II MA turut emosi dan menjambak rambut Korban MP, mendorongnya ke arah dapur, menindih tubuh Korban hingga membungkuk, serta mencakar mulut Korban berulang kali. Tidak lama kemudian, Tersangka III MS datang dan mencekik leher Korban MP. Perbuatan ini mengakibatkan Korban MP mengalami luka-luka ringan.
Penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif disetujui setelah dipastikan terpenuhinya syarat-syarat yang ketat, antara lain:Para Tersangka (DA, MA, dan MS) merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kali dan belum pernah dihukum.Ancaman pidana yang dikenakan tidak lebih dari 5 tahun.Luka yang dialami Korban A telah sembuh dan tidak berbekas.Tercapainya kesepakatan damai antara Korban A dan Para Tersangka tanpa adanya paksaan.Masyarakat merespon positif terhadap upaya perdamaian ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Dr. Didik.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Para Tersangka juga diwajibkan menjalani sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan lingkungan Masjid Ar Rahman yang berlokasi di sekitar tempat tinggal mereka. Kegiatan ini dilaksanakan di bawah pengawasan pihak Kejaksaan dan perangkat daerah setempat.
Kajati Sulsel berpesan kepada jajaran Kejari Jeneponto untuk segera membebaskan para tersangka. "Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegas Dr. Didik Farkhan.
Sementara Wakajati Sulsel, Prihatin meminta jajaran Kejari Jeneponto menyelesaikan seluruh administrasi perkara. "Selesaikan berkas administrasi dan buat laporan penyelesaian perkara ke pimpinan," tutup Prihatin.