10 Ekor Sapi Dikembalikan Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Tindak Pidana Penadahan di Bulukumba
KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali melanjutkan komitmennya dalam menerapkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice- RJ) dengan menyetujui penghentian penuntutan untuk perkara pidana yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
Usulan penghentian penuntutan ini disetujui setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Koko Erwinto Danarko, serta jajaran pidum di Kejati Sulsel, Senin (10/11/2025). Ekspose turut diikuti secara virtual oleh Kajari Bulukumba, Banu Laksamana dan jajaran Kejari Bulukumba.
Kejari Bulukumba mengajukan usulan RJ untuk perkara tindak pidana Penadahan yang melanggar Pasal 480 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara ini melibatkan tersangka SB (45 tahun, Peternak/Petani), yang merupakan tulang punggung keluarga dengan tanggungan 5 orang anak, berdomisili di Kabupaten Sinjai. Sementara korban, HN (55 tahun, Karyawan Swasta), berdomisili di Kabupaten Bulukumba.
Kasus ini berpusat pada tindak pidana Penadahan yang dilakukan oleh Tersangka SB. Tersangka diduga membeli atau menerima 10 (sepuluh) ekor sapi yang ia ketahui atau patut menduga berasal dari hasil kejahatan (pencurian) yang dilakukan oleh MI (DPO). Tersangka SB kemudian mengakui perbuatannya dan, meskipun ia mengalami kerugian material sebesar Rp60.000.000,00, Tersangka telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh 10 ekor sapi tersebut kepada Korban HN untuk memulihkan keadaan.
Penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif disetujui setelah dipastikan terpenuhinya syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Syarat-syarat yang terpenuhi meliputi: Ancaman pidana yang dikenakan (Pasal 480 Ayat 1 KUHP) adalah di bawah lima tahun; Tersangka SB merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kali (bukan residivis), memiliki tingkat ketercelaan rendah, dan merupakan tulang punggung keluarga; Telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara Tersangka dan Korban, di mana Tersangka telah mengembalikan seluruh objek tindak pidana (10 ekor sapi) kepada Korban.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui permohonan RJ ini, dengan harapan penyelesaian melalui perdamaian ini dapat memulihkan keadaan seperti semula dan memberikan manfaat yang lebih besar daripada proses pengadilan.
“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Dr. Didik.
Kajati Sulsel berpesan kepada jajaran Kejari Bulukumba untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegas Dr. Didik Farkhan.
Sementara Wakajati Sulsel, Prihatin meminta jajaran Kejari Bulukumba menyelesaikan seluruh administrasi perkara. "Selesaikan berkas administrasi dan buat laporan penyelesaian perkara ke pimpinan," tutup Prihatin.